RUU Perampasan Aset: Pisau Bermata Dua Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Kesewenang-wenangan

Terkini 14 Aug 2026 17:18 • 6 min read • 84 views • By Marudut Sijabat

Share berita ini

RUU Perampasan Aset: Pisau Bermata Dua Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Kesewenang-wenangan
RUU Perampasan Aset: Pisau Bermata Dua Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Kesewenang-wenanganwww.serindonews.my.id, JAKARTA — Rancangan Undang-Un...

RUU Perampasan Aset: Pisau Bermata Dua Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Kesewenang-wenangan

www.serindonews.my.id, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Meski dinilai vital untuk memiskinkan koruptor, regulasi ini juga menyimpan potensi bahaya jika disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Dinamika tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia” yang diselenggarakan pada Jumat (14/8/2026).
Ketua DPP Serindo, Sahat Pandiangan, menegaskan bahwa diskusi ini digelar untuk memastikan pembentukan RUU Perampasan Aset tidak sekadar menjadi formalitas legislasi atau pencitraan politik semata.
"Diskusi ini mengharapkan ini bukan sekadar produk legacy, tapi usaha kita bersama sebagai rakyat Indonesia untuk tetap mengawal demokrasi," ujar Sahat saat membuka forum.
Tiga Sudut Pandang Pakar
Dalam webinar yang dipandu oleh Irvan Mahmud, S.H. tersebut, tiga pakar hukum memaparkan pandangan kritis mengenai urgensi hingga implikasi dari RUU yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR sejak Mei 2023 lalu.
1. Urgensi Memiskinkan Pelaku Kejahatan
Advokat dan Konsultan Hukum, Erlan Nopri, S.H., M.Hum., menilai RUU Perampasan Aset sudah sangat mendesak untuk disahkan. Menurutnya, penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang membutuhkan instrumen hukum yang tak kalah progresif.
Erlan menyoroti fungsi strategis RUU ini dalam melumpuhkan kekuatan finansial kejahatan terorganisir:
Memutus Urat Nadi Kejahatan: Melumpuhkan sumber pendanaan sindikat dan kartel.
Mencegah Residivisme Finansial: Menutup peluang pelaku menggunakan kembali hasil kejahatan.
Pemulihan Kerugian Negara: Mengembalikan aset secara langsung kepada pemilik sah atau negara.
Namun, Erlan mengakui proses legislasi RUU ini tertatih-tatih di DPR akibat benturan kepentingan politik dan ekonomi, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
2. Soroti Tata Kelola dan Perlindungan Hak
Pakar Hukum Pidana, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., menekankan bahwa penambahan undang-undang baru bukan jaminan utama keberhasilan pemberantasan korupsi. Fokus utama, menurutnya, terletak pada pelaksanaan dan budaya hukum.
Aturkian menggarisbawahi beberapa titik krusial:
Risiko Non-Conviction Based: Mekanisme perampasan sebelum ada putusan pidana berpotensi menabrak asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak milik warga negara.
Manajemen Pasca-Perampasan: Negara harus memperjelas instrumen pengelolaan aset agar barang sitaan bernilai triliunan rupiah tidak mengalami penyusutan nilai atau raib tanpa transparansi.
"Saya pro terhadap asset recovery, tetapi kritis terhadap konsentrasi kewenangan. Jangan sampai negara berhasil merampas aset triliunan rupiah, tetapi pengelolaannya tidak transparan," tegas Aturkian.
3. Analog 'Sapu Kotor' dan Kesiapan Institusi
Dosen sekaligus Pakar Hukum Pidana, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan kritik paling tajam terkait kesiapan mental dan integritas institusi penegak hukum di Indonesia saat ini.
Kurniawan mengibaratkan penegakan hukum di Indonesia seperti membersihkan rumah dengan alat yang bermasalah.
"Bagaimana menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang kotor? Persoalannya bukan apakah negara butuh instrumen asset recovery, tetapi apakah kita bisa membangunnya tanpa meruntuhkan fondasi negara hukum?" kata Kurniawan.
Ia mengingatkan adanya potensi pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik pribadi. Tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan besar ini dinilai berisiko menjadi alat kekuasaan atau instrumen politik untuk menargetkan pihak tertentu secara sewenang-wenang.
Catatan Uji Sahih Negara Hukum
Wacana RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak sekadar berputar pada angka triliunan rupiah yang bisa diselamatkan. Lebih jauh, RUU ini menjadi ujian sejauh mana Indonesia mampu menyeimbangkan antara tindakan tegas memiskinkan koruptor dengan perlindungan hak asasi warga negara.
Kewenangan luar biasa (extraordinary power) harus diimbangi dengan sistem pengawasan, transparansi, dan tata kelola yang terukur agar instrumen pemulihan aset tidak justru menciptakan ketidakadilan baru.
(Marudut Sijabat)RUU Perampasan Aset: Pisau Bermata Dua Antara Pemberantasan Korupsi dan Risiko Kesewenang-wenangan


www.serindonews.my.id, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali memicu perdebatan hangat di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Meski dinilai vital untuk memiskinkan koruptor, regulasi ini juga menyimpan potensi bahaya jika disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Dinamika tersebut mengemuka dalam Webinar Nasional bertajuk “RUU Perampasan Aset: Memperkuat Rezim Antikorupsi Indonesia” yang diselenggarakan pada Jumat (14/8/2026).

Ketua DPP Serindo, Sahat Pandiangan, menegaskan bahwa diskusi ini digelar untuk memastikan pembentukan RUU Perampasan Aset tidak sekadar menjadi formalitas legislasi atau pencitraan politik semata.

"Diskusi ini mengharapkan ini bukan sekadar produk legacy, tapi usaha kita bersama sebagai rakyat Indonesia untuk tetap mengawal demokrasi," ujar Sahat saat membuka forum.

Tiga Sudut Pandang Pakar

Dalam webinar yang dipandu oleh Irvan Mahmud, S.H. tersebut, tiga pakar hukum memaparkan pandangan kritis mengenai urgensi hingga implikasi dari RUU yang drafnya telah diserahkan pemerintah ke DPR sejak Mei 2023 lalu.

1. Urgensi Memiskinkan Pelaku Kejahatan

Advokat dan Konsultan Hukum, Erlan Nopri, S.H., M.Hum., menilai RUU Perampasan Aset sudah sangat mendesak untuk disahkan. Menurutnya, penanganan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang membutuhkan instrumen hukum yang tak kalah progresif.

Erlan menyoroti fungsi strategis RUU ini dalam melumpuhkan kekuatan finansial kejahatan terorganisir:

Memutus Urat Nadi Kejahatan: Melumpuhkan sumber pendanaan sindikat dan kartel.

Mencegah Residivisme Finansial: Menutup peluang pelaku menggunakan kembali hasil kejahatan.

Pemulihan Kerugian Negara: Mengembalikan aset secara langsung kepada pemilik sah atau negara.

Namun, Erlan mengakui proses legislasi RUU ini tertatih-tatih di DPR akibat benturan kepentingan politik dan ekonomi, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

2. Soroti Tata Kelola dan Perlindungan Hak

Pakar Hukum Pidana, Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., menekankan bahwa penambahan undang-undang baru bukan jaminan utama keberhasilan pemberantasan korupsi. Fokus utama, menurutnya, terletak pada pelaksanaan dan budaya hukum.

Aturkian menggarisbawahi beberapa titik krusial:

Risiko Non-Conviction Based: Mekanisme perampasan sebelum ada putusan pidana berpotensi menabrak asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan hak milik warga negara.

Manajemen Pasca-Perampasan: Negara harus memperjelas instrumen pengelolaan aset agar barang sitaan bernilai triliunan rupiah tidak mengalami penyusutan nilai atau raib tanpa transparansi.

"Saya pro terhadap asset recovery, tetapi kritis terhadap konsentrasi kewenangan. Jangan sampai negara berhasil merampas aset triliunan rupiah, tetapi pengelolaannya tidak transparan," tegas Aturkian.

3. Analog 'Sapu Kotor' dan Kesiapan Institusi

Dosen sekaligus Pakar Hukum Pidana, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., menyampaikan kritik paling tajam terkait kesiapan mental dan integritas institusi penegak hukum di Indonesia saat ini.

Kurniawan mengibaratkan penegakan hukum di Indonesia seperti membersihkan rumah dengan alat yang bermasalah.

"Bagaimana menyapu lantai yang kotor dengan sapu yang kotor? Persoalannya bukan apakah negara butuh instrumen asset recovery, tetapi apakah kita bisa membangunnya tanpa meruntuhkan fondasi negara hukum?" kata Kurniawan.

Ia mengingatkan adanya potensi pelanggaran konstitusi, khususnya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) tentang perlindungan hak milik pribadi. Tanpa pengawasan yang ketat, kewenangan besar ini dinilai berisiko menjadi alat kekuasaan atau instrumen politik untuk menargetkan pihak tertentu secara sewenang-wenang.

Catatan Uji Sahih Negara Hukum

Wacana RUU Perampasan Aset pada akhirnya tidak sekadar berputar pada angka triliunan rupiah yang bisa diselamatkan. Lebih jauh, RUU ini menjadi ujian sejauh mana Indonesia mampu menyeimbangkan antara tindakan tegas memiskinkan koruptor dengan perlindungan hak asasi warga negara.

Kewenangan luar biasa (extraordinary power) harus diimbangi dengan sistem pengawasan, transparansi, dan tata kelola yang terukur agar instrumen pemulihan aset tidak justru menciptakan ketidakadilan baru.

(Marudut Sijabat)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Serindo